Penulis: Dean Tanzilla
Lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan prasyarat utama untuk memenuhi penghidupan manusia seutuhnya. Topik mengenai perlindungan terhadap lingkungan saling memiliki keterkaitan dengan upaya perlindungan HAM. Resolusi yang dilakukan Dewan HAM PBB di tahun 2008, resmi menyatakan keprihatinan bahwa perubahan iklim menimbulkan ancaman langsung dan mencakup seluruh orang yang hidup di dunia (M. Ridha Saleh, 2020:4). Henry Shue (1980: 23) menyatakan bahwa lingkungan hidup yang sehat mencakup udara yang tidak tercemar, air yang tidak tercemar, makanan yang cukup, tempat berlindung yang memadai, dan perawatan kesehatan masyarakat. Hal tersebut merupakan basic rights dalam artian menjadi hak asasi manusia yang paling dasar.
Hari ini masa depan banyak generasi terancam, tidak dapat menikmati penghidupan yang layak karena ekologi yang sudah tidak memadai. Faktor terbesar penyumbang krisis iklim adalah bumi yang terus dikelola secara eksploitatif. Bulan Juni 2022 lalu, Jakarta mendapatkan hadiah ulang tahun yang belum pernah didapatkan pada tahun-tahun sebelumnya. Kota metropilitan yang padat populasi tersebut, mendapatkan rekor baru yakni berupa kota dengan kualitas udara dan polusi terburuk di dunia. Kualitas udara Jakarta 16 kali melebihi angka panduan kualitas udara tahunan yang direkomendasi oleh WHO. Suhu di Jakarta beberapa pekan terakhir mencapai 30°C dengan tingkat kelembaban mencapai 74%, gerak angin mencapai 16,7 km/h, dan tekanan mencapai 1010mb. Berikut adalah data yang dilansir dari IQAir selaku pemantau kualitas udara:
(Sumber: www.iqair.com)
Perubahan iklim yang mendorong krisis ekologis memiliki berbagai implikasi langsung maupun tidak langsung, untuk dapat menikmati HAM secara efektif. Nahasnya lagi, implikasi tersebut akan dirasakan paling akut oleh segmen populasi yang berada dalam situasi rentan atau dapat dikatakan memiliki status sosial yang rendah.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan Pemprov DKI sedang berupaya untuk mengurangi tingkat polusi yang memburuk di Jakarta. Upaya tersebut meliputi kesiapan sarana dan prasarana, peningkatan SDM, dan program penambahan ruang hijau terbuka (cnbcindonesia.com, 2022). Faktor utama yang menyebabkan pencemaran udara di Jakarta menjadi masalah serius, disebabkan oleh industrialisasi dan urbanisasi yang pesat. Pada data yang disuguhkan oleh Lowy Institute (2019) penambahan 31.200 MW pembangkit listrik tenaga batu bara, penepatannya berlokasi di radius 100km dari Jakarta. Hal ini perlu mendapatkan perhatian secara serius, pasalnya 2.600 nyawa akan terancam berkurangnya harapan hidup (CREA, 2020: 2).
Sudah lama diketahui bahwa lingkungan yang bersih, sehat, dan fungsional merupakan bagian integral dari kenikmatan hak asasi manusia, seperti hak untuk hidup, kesehatan, makanan dan standar hidup yang layak. Konstitusi di Indonesia juga telah mengamini betapa pentingnya kehidupan yang layak untuk dirasakan oleh seluruh masyarakat secara adil dan berkelanjutan. UUD RI 1945 Pasal 28H ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin, memiliki tempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (jdih.komisiyudisial.go.id).
Maka penting adanya peran dari masyarakat sipil untuk memaksimalkan aktivisme mengenai pentingnya perlindungan terhadap lingkungan hidup. Kemudian dibutuhkan peran pemerintah untuk menaruh prioritas terhadap krisis emergensi iklim yang saat ini terjadi, dengan progrm dan rencana aksi yang mendorong pemulihan dan perbaikan lingkungan. Negara perlu memperhatikan akses keadilan masalah lingkungan sebagai tolak ukur pelanggaran HAM. Perlu optimalisasi dari pemerintah daerah untuk mengukur dan mengurangi emisi GRK dalam yurisdiksi dan mengejar tujuan adaptasi dengan cara yang memperhatikan hak asasi manusia, kemudian setiap kebijakan yang berkenaan langsung dengan lingkungan agar dapat diadaptasi dengan pendekatan yang berbasis keberlangsungan ekosistem (UNEP, 2015).
Sumber Referensi:
Bell, D. (2013). Climate change and human rights. Wiley Interdisciplinary Reviews: Climate Change, 4(3), 159-170.
CNBC Indonesia. (2022). Jakarta Dapat ‘Kado’ Ulang Tahun: Kota Polusi Terburuk Dunia!. Dilansir dari: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220622113910-4-349279/jakarta-dapat-kado-ulang-tahun-kota-polusi-terburuk-dunia pada 3 Agustus 2022.
Hermawan, R. (Eds). (2018). Kajian Strategi Pemerintah Daerah dalam Menghadapi Agenda Perubahan Iklim. Jakarta: Pusat Kajian Desentralisasi dan Otonomi Daerah Lembaga Administrasi Negara.
Indonesia. Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28H ayat (1). Dilansir dari: https://jdih.komisiyudisial.go.id/upload/produk_hukum/UUD1945PerubahanKedua.pdf Pada 3 Agustus 2022
Saleh, M. R (2019). Ecocide: Memutus Impunitas Korporasi. Jakarta: Wahana. Lingkungan Hidup Indonesia.
Saleh, M. R. (2020). Menghijaukan HAM. PT. Rayyana Komunikasindo.
Shue, H. (2020). Basic rights: Subsistence, affluence, and US foreign policy. princeton University press.
UNEP. (2015). Climate Change and Human Rights. Nairobi: UNON Publishing Services Section.
Uusivuori, E. (2020). Pencemaran Udara Lintas Batas di provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA).
IQAir. Kualitas udara di Jakarta. Dilansir dari https://www.iqair.com/id/indonesia/jakarta diakses pada 3 Agustus 2022.