Penulis: Josua Erlangga David Sitanggang

Perjuangan terhadap Demokrasi dan Hak Asasi Manusia terus digaungkan di Negara Indonesia. Aksi Kamisan merupakan salah satu Gerakan yang terus menggaungkan, menyuarakan, serta menuntut Negara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Indonesia.
Gerakan ini dimulai sejak 18 Januari 2007 dan per tanggal 11 Juni 2026, Gerakan ini telah dilakukan secara rutin sebanyak 911 kali. Gerakan ini juga sudah tersebar diberbagai kampus dan daerah Indonesia untuk menyuarakan berbagai keresahan terhadap Negara.

Hal yang menjadi sorotan ialah waktu pelaksanaannya, Gerakan yang telah terus menyuarakan dan menuntut penyelesaian pelanggaran HAM ini telah berlansung hampir 20 tahun lamanya. Menurut pendapat saya, hal tersebut bukanlah waktu yang sebentar. Selama hampir 20 tahun, Gerakan ini telah dilakukan dan telah dilansungkan lintas generasi, mulai dari yang senior dan berumur dan ada juga yang masih baru menyandang gelar mahasiswa.
Regenerasi ini merupakan hal yang positif untuk sebuah Gerakan, sehingga Gerakan tersebut tetap dijalankan dan tetap eksis untuk menyuarakan isu pelanggaran HAM. Gerakan ini juga dilaksanakan dengan berkolaborasi dengan berbagai kelompok-kelompok Masyarakat sipil, hingga para akademisi. Kolaborasi ini tentu menambah perspektif serta referensi tambahan untuk Gerakan ini dapat bertumbuh lebih besar lagi.

Pada pelaksanaan aksi kamisan ke-911, orasi serta lantunan lagu kritis terdengar disampaikan dengan lantang dari berbagai kalangan dan lintas generasi. Dimulai dari orasi Koordinator Kontras, lalu teman-teman dari serikat tahanan politik, perwakilan mahasiswa magister politik UPNVJ, hingga kuliah jalanan yang disampaikan Ibu Dosen Politik, Sri Lestari Wahyuningroem.
Berbagai orasi yang disampaikan sangat menarik dan memberikan pemahaman baru, karena mereka menyampaikan materi dari masing-masing pengalaman yang mereka Jalani. Seruan “Hidup Korban! Jangan Diam! Lawan!” terus dilantunkan sebagai seruan untuk melawan penindasan yang dianggap kerap dilakukan pemerintah yang seharusnya merupakan penjaga dan memastikan HAM terjaga di Negeri Indonesia tercinta ini.
Namun yang menjadi fokus saya disini ialah, dampak dari Aksi kamisan ini yang sudah hampir 20 tahun dilangsungkan. Negara seakan tidak memberikan respon yang jelas, hanya sekedar pengakuan namun tidak ada Tindakan atau Langkah konkrit yang dilakukan pemerintah.

Padahal pada tahun 2023 Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo telah memberikan pengakuan bahwa adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan sejak orde baru hingga reformasi, namun hingga kini Negara tampak tidak ada niat untuk melakukan Langkah-langkah konkrit untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di masa lalu tersebut.
Maka dari itu saya berpendapat bahwa aksi kamisan ini telah memasuki babak baru yakni stagnasi Gerakan, Dimana Aksi Kamisan terus dilansungkan selama kurang lebih 20 tahun namun tidak ada Tindakan maupun respon positif dari Negara selaku pihak yang kerap dituntut oleh Aksi Kamisan ini.

Terlebih sekarang Adalah masa kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang dulu merupakan Perwira Tinggi Militer yang dipecat karena Ia dinilai bertanggung jawab atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi pada masa reformasi 1997-1998 serta dianggap melakukan pelanggaran prosedur operasi dan indisipliner. Hal ini tentu akan menyulitkan perjuangan dari para Aktivis peduli HAM untuk menuntut pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di masa lalu.

