Penulis: Allymatul

“Hidup Korban, Jangan Diam, Lawan!”
Aksi Kamisan ke-911 pada 11 Juni 2026 di depan Istana Merdeka menjadi pengingat bahwa Reformasi yang telah berusia 28 tahun belum sepenuhnya berhasil memenuhi cita-cita demokrasi, keadilan, dan penghormatan hak asasi manusia. Di tengah berbagai capaian institusional pasca-1998, persoalan korupsi, impunitas pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang demokrasi masih menjadi kenyataan yang dihadapi masyarakat Indonesia.
Tema Aksi Kamisan “28 Tahun Reformasi, Korupsi Tetap Menjadi Tradisi” menunjukkan adanya paradoks reformasi. Demokrasi prosedural memang berjalan melalui pemilu dan pergantian pemerintahan, tetapi demokrasi substantif yang menjamin akuntabilitas kekuasaan dan keadilan bagi korban masih menghadapi hambatan serius. Kajian tentang keadilan transisional di Indonesia menunjukkan bahwa agenda penyelesaian pelanggaran HAM berat pasca-Reformasi gagal mencapai tujuan utamanya, yaitu memutus warisan otoritarianisme dan menghadirkan keadilan bagi korban. Kegagalan tersebut menyebabkan budaya impunitas terus bertahan dalam sistem politik Indonesia (Wahyuningroem, 2019).

Humor Sebagai Perlawanan Sehari-hari dan Batas-Batasnya
Dalam kuliah jalanan, Sri Lestari Wahyuningroem menjelaskan bahwa humor bukan sekadar hiburan, melainkan bentuk everyday resistance atau perlawanan sehari-hari terhadap kekuasaan. Humor, satire, dan sarkasme dapat menjadi sarana masyarakat menyampaikan kritik ketika ruang politik formal semakin terbatas.
Pandangan tersebut memiliki dasar akademik yang kuat. Studi tentang satire politik menunjukkan bahwa humor mampu membangun kesadaran politik dan mendorong keterlibatan warga dalam ruang publik. Namun humor juga memiliki keterbatasan. Ketika kritik hanya berhenti pada konsumsi hiburan, pesan politik dapat kehilangan konteks transformasinya dan tidak berkembang menjadi aksi kolektif yang nyata. Satire dapat membuka ruang kritik, tetapi tidak selalu menghasilkan perubahan politik apabila tidak diikuti mobilisasi sosial yang terorganisir (Holm, N., 2023).
Karena itu, penjelasan mengenai kemunduran demokrasi tidak cukup dilakukan melalui meme atau candaan politik semata. Gerakan sosial tetap membutuhkan kehadiran massa di ruang publik untuk membangun solidaritas dan tekanan politik terhadap negara. Dalam konteks inilah Aksi Kamisan mempertahankan relevansinya sebagai bentuk perlawanan yang nyata dan berkelanjutan.

Aksi Kamisan Sebagai Ruang Memori dan Perlawanan
Refleksi dari para korban pelanggaran HAM dalam Aksi Kamisan menunjukkan bahwa negara masih belum mampu memenuhi hak korban atas kebenaran, keadilan, dan reparasi. Berbagai kasus pelanggaran HAM berat masa lalu masih belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan. Bahkan pembela HAM dan masyarakat sipil masih menghadapi berbagai bentuk intimidasi dan penyempitan ruang demokrasi.
Aksi Kamisan menunjukkan bahwa gerakan ini lahir sebagai respons terhadap ketidakmampuan negara menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Konsistensi aksi yang dilakukan setiap Kamis sejak tahun 2007 menjadikan Kamisan bukan hanya demonstrasi simbolik, tetapi juga ruang kolektif untuk menjaga memori korban agar tidak dihapus dari ingatan publik.
Menurut penelitian (Drexler, E.F., 2022) dalam International Journal of Transitional Justice, pengulangan Aksi Kamisan dari minggu ke minggu menciptakan apa yang disebut sebagai circular time, yaitu ruang di mana korban terus mengingatkan negara atas janji keadilan yang belum terpenuhi. Pengulangan tersebut bukan tanda kegagalan gerakan, melainkan bentuk perlawanan terhadap impunitas yang terus berlangsung.

911 Kali Berdiri di Depan Istana: Bukti Kegagalan Negara?
Refleksi mahasiswa Magister UPN Veteran Jakarta mengenai 911 kali penyelenggaraan Aksi Kamisan menghadirkan pertanyaan mendasar: mengapa aksi ini masih perlu dilakukan hampir dua dekade setelah Reformasi?
Gerakan sosial yang bertahan dalam jangka panjang menunjukkan adanya persoalan struktural yang belum terselesaikan. Penelitian mengenai Aksi Kamisan di berbagai daerah menunjukkan bahwa keberlangsungan gerakan ini ditopang oleh solidaritas, simbol kolektif, serta keyakinan bahwa negara belum memenuhi kewajibannya terhadap korban pelanggaran HAM (Azzhahra, 2022). Fakta bahwa aksi telah berlangsung lebih dari 911 kali menunjukkan bahwa tuntutan korban belum mendapatkan respons yang memadai. Dalam perspektif keadilan transisional, kondisi tersebut mencerminkan belum tuntasnya proses demokratisasi Indonesia pasca-otoritarianisme.

Musik, Sarkasme, dan Kritik terhadap Kekuasaan
Penampilan musisi Aldy Amis melalui lagu Hewan Perwakilan Rakyat menjadi ilustrasi konkret bagaimana seni dapat menjadi medium kritik politik. Sarkasme dalam lagu tersebut menggambarkan kekecewaan terhadap elite yang memperoleh mandat rakyat namun dianggap gagal mewakili kepentingan publik.
Secara akademik, satire dan parodi politik dipahami sebagai bentuk komunikasi yang menggunakan humor untuk menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Fungsi utamanya bukan sekadar menghibur, melainkan membongkar kontradiksi antara janji politik dan realitas yang dirasakan masyarakat.

Penutup
Aksi Kamisan ke-911 mengingatkan bahwa Reformasi tidak dapat diukur hanya dari usia demokrasi atau rutinitas pemilu. Demokrasi juga harus diukur dari keberanian negara menuntaskan pelanggaran HAM, melindungi pembela HAM, memberantas korupsi, serta membuka ruang partisipasi yang setara bagi warga negara.
Selama korban masih menunggu keadilan, selama impunitas masih bertahan, dan selama korupsi tetap menjadi tradisi politik, maka Reformasi masih merupakan proyek yang belum selesai. Aksi Kamisan menjadi bukti bahwa ingatan, solidaritas, dan perlawanan warga negara tetap hidup untuk mengingatkan negara akan tanggung jawabnya.

Referensi
- Wahyuningroem, S.L. (2019). Towards Post-Transitional Justice: The Failures of Transitional Justice and the Roles of Civil Society in Indonesia. Journal of Southeast Asian Human Rights. DOI: 10.19184/jseahr.v3i1.11497.
- Buana, M.S. (2020). A Realistic Perspective to Transitional Justice: A Study of Its Impediments in Indonesia. Journal of Southeast Asian Human Rights. DOI: 10.19184/jseahr.v4i2.8395.
- Atmojo, B.T. & Safara, Y.A. (2021). New Social Movements (A Case Study of Aksi Kamisan in Jakarta). Forum Ilmu Sosial. DOI: 10.15294/fis.v48i1.30780.
- Azzhahra, L. & Putra, E.V. (2022). Mobilisasi Sumber Daya Pada Aksi Kamisan Padang. DOI: 10.24036/perspektif.v5i3.643.
- Drexler, E.F. (2022). Impunity and Transitional Justice in Indonesia: Aksi Kamisan’s Circular Time. International Journal of Transitional Justice. DOI: 10.1093/ijtj/ijac010.
- Putri, H.L., dkk. (2025). Aksi Kamisan; Tolak RUU TNI sebagai Representasi Pemuda dan Gerakan Sosial menurut Perspektif Charles Tilly. DOI: 10.47861/tuturan.v3i2.1866.
- Dancy, G. & Thoms, O.T. (2025). Transitional Justice and the Problem of Democratic Decline. International Journal of Transitional Justice. DOI: 10.1093/ijtj/ijae039.
- Holm, N. (2023). The Limits of Satire, or the Reification of Cultural Politics. DOI: 10.1177/07255136231154266.

